
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Menurut Ahok , sanksi tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yaitu sanksi pidana
15 Jul, 2014
-
Source:
http://www.lintas.me/news/other/merdeka.com/ahok-pemprov-dki-tak-bisa-hukum-perusahaan-tak-beri-thr?utm_source=rss_feeds&utm_medium=_feeds&utm_campaign=lintas_feeds--
Manage subscription | Powered by
rssforward.com